Aspek Legal Praktik Keperawatan adalah artikel yang coba maimelajah.com bahas pada kesempatan kali ini. Dimana Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat di perkirakan terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Hal yang menyangkut ekonomi, moneter, social, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari kiamat, hari kematian ataupun tentang krisis. Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Aspek Legal

Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Perawat profesional yang dalam memberikan praktik asuhan keperawatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan/ hukum. Maka dapat diartikan bahwa praktik asuhan keperawatan tersebut legal.

Prinsip Legal

Prinsip-Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional.

Sehingga perawat mampu memperkirakan suatu peristiwa atau kejadian yang dapat terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab hukum.

Unduh Materi

Unduh materi di link berikut ini : aspeklegalkep

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini