Kali ini maimelajah.com akan membahas tentang program pemerintah dalam bidang pendidikan. Fokus di dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang terdapat pada tingkat SMK. Yaitu Program Sertifikasi Pendidik dan Keahlian Bagi Guru SMK. Arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK

Program Sertifikasi Pendidik dan Keahlian

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan Program Alih Fungsi. Dengan program ini diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tujuan Program Alih Fungsi

  1. Untuk meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mangampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif SMK
  2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu, maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa

Manfaat

  1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian
  2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan
  3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA

Sasaran

Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016/2017. Diperuntukan bagi 15.000 guru yang berasal dari SMK dan SMA Persyaratan Peserta

  1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun dengan karakteristik kompetensi keahlian
  2. Guru mata pelajaran yang dinyatakan/ diidentifikasi kelebihan guru yaitu : guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI) dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bahasa Asing Lain, Antropologi, TIK)
  3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif)
  4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi. Pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian yaitu : Kemaritiman, Pertanian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Teknologi dan Rekayasa

Pendaftaran

  1. Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu daftar pada kanan atas
  3. Masukkan kode registrasi pada kotak isian (kode registrasi bisa dilihat pada halaman guru pembelajar masing-masing guru)
  4. Pada laman registrasi masukkan alamat email dan password kemudian klik tombol daftar
  5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi untuk melakukan langkah berikutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini