Dalam membuat suatu konten tentu kita akan berpikir apakah karya kita akan direbut orang atau apa kita sudah pernah dibuat orang? Creative Commons atau disingkat CC adalah salah satu organisasi yang fokus pada Hak Cipta. Pada kesempatan ini maimelajah.com akan mencoba membahas mengenai Pengertian dan Simbol yang terdapat pada Creative Commons.
Langsung saja kita simak pembahasan dibawah ini.
#Apa itu Creative Commons?
Pengertian Creative Commons adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal. Apakah hubungan Creative Commons dengan Copyright? bersumber pada website Artrepreneur, Creative Commons dan Copyright tidak saling bertentangan. Dimana CC dijadikan sarana yang menyediakan bentuk standar bagi pemegang Hak Cipta/Copyright untuk memberikan izin kepada orang lain agar menggunakan karyanya
#Lisensi Creative Commons
Lisensi Creative Commons adalah bentuk atribut yang memberikan flesibilitas bagi orang banyak untuk menggunakan dan berbagi, sekaligus membantu dalam beberapa bidang, terutama dalam bidang pendidikan di seluruh dunia, secara umum istilahnya “Free Cultural Works” atau “Shared Cultural Works” dengan kata lain “Budaya Berbagi Hasil Karya”
#Simbol Lisensi Creative Commons
Lewat Creative Commons pencipta akan dapat menentukan lisensi atas karnyanya (sumber : Creative Commons)
Apa saja pilihan Lisensi Creative Commons
1. CC BY
CC BY merupakan lisensi yang diperuntukan untuk kepentingan komersial. Dimana kita boleh menyebarkan, mencampur, menurunkan, serta mengadaptasi karya tersebut. Kita juga boleh menggunakannya dalam berbagai perantara atau bentuk. Satu hal yang perlu kita ingat dan wajib dilakukan yaitu selalu tuliskan siapa pencipta aslinya
2. CC BY-SA
CC BY-SA adalah lisensi kedua yang akan kita bahas. Seperti lisensi CC BY sebelumnya, lisensi ini kita boleh menyebarkan, mencampur, menurunkan serta mengadopsi karya yang ada. Kita juga boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial. Ketika kita menguba karya lisensi ini, hasilnya harus diberi lisensi yang sama persis. inilah yang dimaksud dengan SA alias ShareAlike
3. CC BY-NC
CC BY-NC sama dengan CC BY dimana yang membedakan yaitu pada tanda NC. NC dalam Creative Commons berarti NonCommercial. Pada CC BY-NC penggunaan Komersial dilarang dalam Creative Commons ini. Lebih gampanya penggunaan karya dengan lisensi ini tidak untuk diperdagangkan.
4. CC BY-NC-SA
CC BY-NC-SA hampir sama dengan CC BY-SA. Yang membedakan adalah ada pada NC atau NonCommercial. Kita boleh menyebarkan, mencampur, menurunkan serta mengadopsi karya yang ada sesuka hati. Cuman kita dilarang keras untuk mendapat keuntungan atas karya ini atau diperdagangkan.
5. CC BY-ND
Pada Creative Commons CC BY-ND kita tidak boleh melakukan modifikasi karya dengan lisensi ini. Akan tetapi kita boleh menyebarkan lewat perantara. Karya ini juga boleh digunakan untuk kepentingan komersial akan tetapi kita mempunyai kewajiban untuk selalu menuliskan penciptanya.
6. CCBY-NC-ND
Tipe lisensi ini kita dilarang untuk melakukan modifikasi serta Creative Commons ini juga NonCommercial atau di perdagangkan.
7. CC0
CC0 atau Creative Commons Zero dimana pencipta tidak menggunakan Hak Cipta atau Copyright miliknya secara penuh. Karya tersebut milik publik, siapapun boleh menyebarkan, memodifikasi serta mendapat keuntungan dari karya cipta ini. Serta tidak ada kewajiban mencamtumkan penciptanya.
#Landasan Hukum Creative Commons (CC) di Indonesia
Di Negara kita Indonesia sendiri berlaku Lisensi Creative Commons (CC), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014).
Bersumber dari id.creativecommons, berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Ketentuan Umum UUHC 2014, lisensi hak cipta adalah sebuah izon tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Intinya, izon tersebut menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengguna ciptaan terhadap suatu ciptaan. Lisensi hak cipta dapat menjadi alat penyederhana bahasa hukum dari UUHC.
Ketentuan lisensi CC tidak mengandung unsur yang merugikan ekonomi negara. Selain itu ketentuan lisensi CC tidak menghilangkan perlindungan hak cipta atau ciptaan seorang atau kelompok pencipta/ pemegang hak cipta.
#Penutup
Demikian penjelasan singkat mengenai artikel Pengertian dan Simbol Creative Commons. Semoga dapat menambah pengetahuan kita mengenai Creative Commons atau mengenai Hak Cipta maupun Copyright. Untuk penjelasan lebih lengkap bisa langsung berkunjung ke website Creative Commons
Nice post i like it 100 %. I learn something new and challenging on sites I stumbleupon on a daily basis. Its always helpful to read through articles from other writers and use something from their web sites.